Mantan Pj Bupati hingga Eks Dirut PT RSA Dituntut Berat dalam Kasus BUMD Cilacap

Taufik Budi
Mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri (batik cokelat)dan mantan Dirut PT RSA Andhi Nurhuda (jaket hitam) berkonsultasi dengan penasihat hukum Dani Sriyanto usai sisang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). Foto: Taufik Budi

Ia menjelaskan, aktivitas penjualan lahan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut pernah dilakukan sebelumnya di lokasi yang sama dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Penjualan itu dilakukan di tempat yang sama, di Caruy, dan PT Rumpun bersama Yardip sudah pernah melakukan penjualan pada tahun 2010 seluas 290 hektare. Datanya ada, sertifikat juga sudah terbit. Kenapa saat itu boleh, sekarang saya dipermasalahkan,” ujarnya.

Andhi menambahkan, dalam transaksi tersebut tidak melibatkan PT RSA. “Yang menjual waktu itu Yardip dengan PT Rumpun,” tegasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Andhi menyatakan akan menempuh upaya pembelaan secara maksimal. “Kami akan menyusun pembelaan dan melakukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Majelis hakim menutup persidangan sekitar pukul 16.00 WIB dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network