Awal 2026, Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba dan Amankan 386 Tersangka

Taufik Budi
Awal 2026, Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba dan Amankan 386 Tersangka. Foto: ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengungkap 318 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Dalam press release yang digelar Senin (23/2/2026), Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., menyampaikan bahwa dari total 318 kasus tersebut, sebanyak 34 kasus diungkap langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.

Secara keseluruhan, sebanyak 386 tersangka berhasil diamankan dengan peran yang beragam, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna.

“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kami dan jajaran dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Pol Yos Guntur Yudi.

Dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan total berat mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kilogram), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kilogram), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kilogram), psikotropika 12.820 butir (3,8 kilogram), serta 176.982 butir obat berbahaya lainnya dengan berat sekitar 53 kilogram.

“Dari keseluruhan barang bukti tersebut, sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan hal ini sesuai dengan ketentuan yakni maksimal 7 hari setelah ada ketetapan wajib memusnahkan barang sitaan narkotika dengan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur.

Di tingkat jajaran Polres, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram. Sementara Ditresnarkoba Polda Jateng telah memusnahkan 4,93 kilogram.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini mencapai 28,59 kilogram, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya sebanyak 94.995 butir dengan berat sekitar 28,49 kilogram.

Kombes Pol Yos Guntur Yudi memperkirakan dari total barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, sekitar 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Kami perkirakan ratusan ribu jiwa bisa terdampak. Karena itu, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network