Awal 2026, Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba dan Amankan 386 Tersangka

Taufik Budi
Awal 2026, Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba dan Amankan 386 Tersangka. Foto: ist

Ia menekankan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap ancaman narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis. Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Selain itu, perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujar Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng juga terus mendorong sinergi dengan berbagai pihak untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Di sisi lain, dukungan terhadap rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dinilai penting agar mereka dapat kembali produktif dan diterima di lingkungan sosial.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network