Berawal dari 4 Paket Sabu di Jok Motor, Polisi Temukan 60 Paket Lagi di Kos

Taufik Budi
Berawal dari 4 Paket Sabu di Jok Motor, Polisi Temukan 60 Paket Lagi di Kos. Foto: Ist

KARANGANYAR, iNewsJoglosemar.id — Semua berawal dari informasi biasa. Tidak ada yang istimewa dari laporan yang diterima petugas: ada dugaan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Tapi informasi itulah yang kemudian membawa penyidik pada penemuan yang jauh lebih besar dari perkiraan awal.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Karanganyar. Seorang pria berinisial DJS (30) diamankan, bersama 64 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.

Penangkapan itu terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Dari Jok Motor ke Sebuah Kos

Awalnya, petugas hanya menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan DJS. Temuan itu bisa saja berhenti di situ. Tapi penyidik memilih mengembangkan kasus ini lebih jauh.

Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Tim bergerak ke sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Di sana, temuan itu berlipat.

"Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan satu timbangan elektrik," ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombespol Yos Guntur, Jumat (18/9/2026).

Dari empat paket di jok motor, menjadi 64 paket di sebuah kamar kos. Satu penangkapan kecil berubah menjadi pengungkapan yang jauh lebih serius.

Pemasok Berinisial R Masih Buron

Dalam pemeriksaan, DJS menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus DPO atau daftar pencarian orang.

Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Artinya, hanya sekitar 20 jam sebelum DJS akhirnya diamankan.

Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa pengungkapan perkara narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.

"Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti dan pihak lain yang mungkin terlibat," kata Yuliyanto.

Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur," ujarnya.

Masih Berkembang

Perkara DJS saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok.

DJS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network