Pelaku Tawuran Dijerat Pasal Baru KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara dan Tak Bisa RJ

Taufik Budi
Pelaku Tawuran Dijerat Pasal Baru KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara dan Tak Bisa RJ. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polisi menjerat pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru. Salah satu pasal yang diterapkan memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, Pasal 307 KUHP diterapkan terhadap pelaku yang membawa senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak.

"Pasal 307 ancaman tujuh tahun, sehingga tidak termasuk di dalam pasal yang dapat dilakukan RJ atau restorative justice," ujar Anwar, Jumat (7/8/2026).

Menurut Anwar, pasal tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Di antaranya apabila benda tersebut nyata-nyata digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan pekerjaan yang sah, atau merupakan barang pusaka maupun barang kuno.

Namun, apabila benda tersebut dibawa tanpa hubungan dengan pekerjaan atau kepentingan yang sah, polisi dapat menerapkan ketentuan pidana tersebut.

Bahkan, Anwar menjelaskan, benda seperti kayu maupun batu dapat menjadi bagian dari penanganan perkara apabila digunakan atau dibawa dalam konteks yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam kasus tawuran Mangkang, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam dari kelompok Semarang maupun Kendal.

Selain Pasal 307 KUHP, pelaku juga dijerat ketentuan pidana lain sesuai peran dan perbuatan masing-masing.

Polda Jateng memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network