JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Pemerintah semakin memperketat pengelolaan anggaran negara dengan melakukan efisiensi di berbagai sektor. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan pemangkasan anggaran di 16 pos belanja kementerian dan lembaga (K/L) dengan besaran bervariasi antara 10% hingga 90%.
1. ATK dan Percetakan Jadi Sasaran Pemotongan Terbesar
Pemangkasan terbesar terjadi pada belanja alat tulis kantor (ATK) yang dipotong 90%, disusul percetakan dan suvenir sebesar 75,9%. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan efektivitas belanja negara.
2. Identifikasi Rencana Efisiensi
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan berdampak pada belanja pegawai dan bantuan sosial. Efisiensi akan diprioritaskan pada anggaran di luar sumber pinjaman dan hibah, termasuk:
- Rupiah murni pendamping (kecuali yang tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran 2025).
- Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset dalam penerbitan SBSN.
Menteri atau pimpinan lembaga harus menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025. Jika tidak ada laporan hingga batas waktu tersebut, Kementerian Keuangan dan DJA akan mencatat pemangkasan tersebut secara mandiri dalam DIPA.
3. 16 Pos Belanja yang Dipangkas
Berikut rincian 16 pos belanja yang mengalami pemangkasan, dengan persentase pemotongan:
- Alat tulis kantor (ATK): 90%
- Percetakan dan suvenir: 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3%
- Kegiatan seremonial: 56,9%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Kajian dan analisis: 51,5%
- Jasa konsultan: 45,7%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
- Infrastruktur: 34,3%
- Peralatan dan mesin: 28%
- Diklat dan bimtek: 29%
- Lisensi aplikasi: 21,6%
- Bantuan pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
- Belanja lainnya: 59,1%
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga efisiensi anggaran, dengan mengalokasikan dana lebih efektif pada sektor-sektor prioritas. Diharapkan langkah ini dapat membantu menstabilkan keuangan negara tanpa mengganggu program penting lainnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait