6 Bulan Dilaporkan Propam, Polisi Diduga Cabul di SPN Jateng Akhirnya Dipatsuskan

Taufik Budi
6 Bulan Dilaporkan Propam, Polisi Diduga Cabul di SPN Jateng Akhirnya Dipatsuskan. Foto: ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anggota polisi di lingkungan Polda Jawa Tengah akhirnya memasuki tahap lanjutan. Setelah sekitar enam bulan sejak dilaporkan. Trduga pelaku kini resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).

Anggota berinisial Briptu BTS, yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng, diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengintip dan merekam video seorang polwan saat mandi di kamar mandi asrama.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan menarik perhatian publik luas. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada September 2025, saat korban melaporkan dugaan perekaman ke Unit Provos SPN.

Penanganan kemudian dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Oktober 2025 untuk proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan etik.

Setelah melalui proses pendalaman, Briptu BTS kini resmi ditahan dalam patsus selama 20 hari ke depan di Propam Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, membenarkan langkah tersebut.

“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan dalam patsus selama 20 hari ke depan. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas untuk segera dilakukan sidang kode etik,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, penempatan khusus ini juga dilakukan untuk memudahkan pengawasan, mengingat sebelumnya pelaku bertugas di SPN yang lokasinya cukup jauh dari Mapolda Jateng.

Polda Jateng menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mencederai integritas institusi Polri.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Artanto.

Sementara itu, korban dilaporkan mengalami trauma akibat kejadian tersebut dan telah mendapatkan pendampingan berupa trauma healing dari pihak kepolisian.

Saat ini, fokus penyidikan masih berada pada proses sidang kode etik, sementara kemungkinan unsur pidana masih terus didalami oleh penyidik.

“Kami proses dulu sidang kode etiknya. Untuk aspek pidana masih dalam pendalaman,” pungkasnya.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network