Menteri ATR Cabut 50 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang, Bisa Bertambah 

Felldy Utama
Menteri ATR Cabut 50 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang, Bisa Bertambah (Okezone)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.IDMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa pihaknya telah mencabut 50 sertifikat tanah yang terkait dengan polemik penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), Nusron menyampaikan bahwa terdapat 263 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 bidang Hak Milik (HM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

"Hak guna bangunan berjumlah 263 bidang dengan total luas 390,79 hektare, sementara hak milik sebanyak 17 bidang dengan luas 22,93 hektare," jelas Nusron. 

Analisis dan Pemeriksaan Sertifikat Tanah 

Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian ATR/BPN melakukan analisis mendalam terhadap bidang tanah yang berada di dalam dan di luar garis pantai. Nusron menegaskan bahwa tidak boleh ada kepemilikan hak milik di luar garis pantai, sehingga sertifikat yang tidak sesuai aturan akan dicabut. 

Selain itu, keabsahan sertifikat HGB dan HM juga diperiksa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedural maupun yuridis, maka sertifikat tersebut akan dibatalkan. 

50 Sertifikat Dicabut, Jumlah Bisa Bertambah 

Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 50 sertifikat telah dicabut, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi. 

"Dari total 263 bidang HGB dan 17 bidang HM, saat ini 50 sertifikat sudah kami batalkan. Sisanya masih dalam proses pencocokan, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai," kata Nusron. 

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah sertifikat yang akan dicabut kemungkinan besar bertambah seiring dengan penelusuran lebih lanjut oleh ATR/BPN. 

Potensi Penambahan Sertifikat yang Dibatalkan 

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya baru bekerja selama empat hari, sehingga potensi pencabutan sertifikat tambahan masih terbuka. 

"Apakah jumlahnya bisa bertambah? Kemungkinannya ada. Karena kami baru bekerja efektif selama empat hari sejak pengumuman hari Senin. Hingga hari ini, sudah ada 50 sertifikat yang kami temukan bermasalah," ujarnya. 

Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan pertanahan. 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network