GORONTALO, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Sebanyak 19 pemuda di Gorontalo ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan bergilir terhadap seorang anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun. Keenam pelaku utama sudah ditahan di Polda Gorontalo, sementara 13 pelaku lainnya masih dalam proses koordinasi dengan pihak pendamping karena masih di bawah umur.
Menurut penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, pelaku menggunakan modus membujuk dan mengancam korban. Korban diancam tidak akan diantar pulang jika menolak permintaan pelaku. Hal ini membuat korban merasa tertekan dan tidak mampu melawan.
Proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan ketat. Enam pelaku yang sudah ditahan menjalani penyidikan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Sementara itu, 13 pelaku lainnya yang masih remaja menunggu proses lebih lanjut setelah koordinasi dengan pihak pendamping.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi juga mengungkap kronologi kejadian. Korban awalnya dijemput oleh pelaku RP dan dibawa ke sebuah penginapan. Setelah itu, korban dibawa ke rumah pelaku F, di mana beberapa pelaku lainnya sudah menunggu. Di rumah tersebut, korban diperkosa secara bergilir.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan karena 13 dari 19 pelaku masih di bawah umur. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap remaja untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan. Polda Gorontalo berencana melakukan sosialisasi tentang bahaya kejahatan seksual.
Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera. Selain itu, polisi juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait