Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk pengaman (997 kasus), melawan arus (209 kasus), dan kendaraan ODOL (280 kasus).
Selama operasi, tercatat 611 kasus kecelakaan dengan korban meninggal 27 orang, luka berat 21 orang, dan luka ringan 738 orang. Kerugian materiil mencapai Rp734 juta.
Sonny menjelaskan, “Bagi pelanggaran yang berpotensi fatal, petugas langsung melakukan penilangan dan menyita kendaraan. Sementara pelanggar yang mendapat teguran diwajibkan melengkapi perlengkapan berkendara sebelum melanjutkan perjalanan.”
Operasi ini juga diisi dengan kegiatan edukatif seperti sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berkendara. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib lalu lintas,” tutup Sonny.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait