SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Pengendara sepeda motor menjadi pelanggar terbanyak dalam Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jawa Tengah. Pelanggaran terbanyak meliputi penggunaan helm tidak standar, knalpot brong, dan melawan arus.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menyatakan, “Pelanggaran terbanyak oleh pemotor adalah penggunaan helm tidak SNI (8.500 kasus), knalpot tidak standar (5.585 kasus), dan melawan arus (1.264 kasus).”
Sonny menambahkan, “Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, sehingga penindakan tegas diperlukan.”
Selain pemotor, pelanggaran oleh pengendara mobil juga tercatat. “Pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk pengaman (997 kasus), melawan arus (209 kasus), dan kendaraan ODOL (280 kasus),” ujar Sonny.
Selama operasi, tercatat 611 kasus kecelakaan dengan korban meninggal 27 orang, luka berat 21 orang, dan luka ringan 738 orang. Kerugian materiil mencapai Rp734 juta.
Sonny menjelaskan, “Bagi pelanggaran yang berpotensi fatal, petugas langsung melakukan penilangan dan menyita kendaraan. Sementara pelanggar yang mendapat teguran diwajibkan melengkapi perlengkapan berkendara sebelum melanjutkan perjalanan.”
Operasi ini juga diisi dengan kegiatan edukatif seperti sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berkendara. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib lalu lintas,” ujar Sonny.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan, “Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai standar.”
Dengan operasi ini, Polda Jateng berharap dapat menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait