SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 ekor burung cucak hijau dan 1 ekor burung kacer yang diangkut menggunakan kapal KM. Dharma Kartika 7 dari Kalimantan pada 26 Februari 2025.
Upaya ini dilakukan saat petugas mengawasi alat angkut di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat pemeriksaan, ditemukan burung dalam kotak kayu yang disamarkan dalam box berisi peralatan bangunan. Ahmad Sopyan, pemilik burung, mencoba membawa keluar dari kapal menggunakan kendaraan bermotor, tetapi petugas mencurigai isi boks tersebut.
"Burung-burung ini tidak memiliki Sertifikat Kesehatan dari daerah asal. Kami langsung melakukan penahanan dan menitipkan satwa tersebut di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Karangroto sebelum diserahkan ke BKSDA Jawa Tengah," ujar Kepala Karantina Jawa Tengah, Sokhib.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 mengatur bahwa setiap satwa yang dilalulintaskan harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan memiliki dokumen resmi guna memastikan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Selain mengancam kelestarian satwa liar, penyelundupan ini juga melanggar hukum. Pemerintah, melalui Karantina Jawa Tengah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa liar.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait