Mendag Respons Tuduhan Amerika soal Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua

Iqbal Dwi Purnama
Mendag Respons Tuduhan Amerika soal Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua (Ist)

 

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers dari United States Trade Representative (USTR) yang menyebut Pasar Mangga Dua, Jakarta, sebagai salah satu lokasi peredaran barang bajakan. Laporan itu dinilai menjadi salah satu hambatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan pihaknya akan mengecek secara langsung temuan tersebut. Ia menegaskan, pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar, termasuk produk bajakan, terus dilakukan oleh Kemendag.

"Pada prinsipnya, Amerika kan juga pengen HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu ya, pengawasan barang-barang beredar," kata Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

Barang Bajakan, Fokus Pengawasan Rutin

Mendag menambahkan, Kemendag rutin melakukan penyitaan terhadap barang ilegal yang ditemukan beredar di pasar. Ia mencontohkan penindakan yang dilakukan dua hari sebelumnya, sebagai bukti bahwa upaya pengawasan terus berjalan.

"Kemarin, 2 hari lalu, kan kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal itu kan, jadi terus (pengawasan) kita berjalan," ujarnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network