PACITAN, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Dugaan pemerkosaan oleh oknum polisi kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang tahanan perempuan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan di dalam ruang tahanan Polres Pacitan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 April 2025 saat kondisi ruang tahanan dalam keadaan sepi. Korban berinisial PW (21), warga Wonogiri, Jawa Tengah. Ia ditahan atas kasus prostitusi online sebagai muncikari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku merupakan anggota aktif kepolisian berinisial Aiptu IC yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan.
Kasus Ditangani Propam Polda Jatim
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya dugaan tindakan asusila oleh salah satu anggotanya. Ia menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Sudah dilakukan penyidikan internal adanya ketidakprofesionalitas petugas penjaga tahanan. Kasusnya ditangani Propam Polda Jatim," kata Ayub, Sabtu (19/4/2025).
Oknum Polisi Diamankan
Sebagai bentuk keseriusan penanganan kasus, Aiptu IC kini telah diamankan dan menjalani proses hukum internal. Ayub menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang melanggar kode etik maupun hukum pidana.
"Kami berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Kapolres: Saya Bertanggung Jawab
Kapolres Pacitan menyatakan dirinya bertanggung jawab atas segala kejadian yang terjadi di wilayah hukumnya, termasuk insiden memalukan ini. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas tercorengnya nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat.
"Sebagai pimpinan, saya bertanggung jawab atas kejadian yang melibatkan anggota kami," ujarnya.
Korban dan Barang Bukti Sudah Diperiksa
Selain memeriksa Aiptu IC, tim dari Propam Polda Jatim juga telah memeriksa korban dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Pihak kepolisian berjanji akan membuka proses hukum secara transparan serta memberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait