SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Penertiban empat unit rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Kamis (17/7/2025), sempat memanas. Beberapa penghuni rumah menyampaikan protes keras terhadap langkah pengosongan yang dilakukan oleh KAI Daop 4 Semarang.
Meski demikian, penertiban tetap berjalan sesuai rencana. Petugas KAI tetap bersikap tegas namun humanis dalam mengamankan aset negara yang selama ini dikuasai tanpa perikatan hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan dan optimalisasi aset milik negara di bawah kewenangan PT KAI.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut sebelumnya dihuni oleh pensiunan pegawai PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api). Namun, setelah mereka wafat, rumah tetap ditempati oleh anak, cucu, atau kerabat, tanpa ikatan hukum sewa dengan KAI.
“Selama beberapa waktu, kami telah lakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni. Tapi tidak ada itikad baik untuk memperpanjang kontrak sewa,” jelas Franoto.
Pihak KAI sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat peringatan agar rumah dikosongkan. Namun karena tidak ada tanggapan serius, KAI akhirnya mengambil langkah tegas berupa pengosongan dan pemagaran lokasi.
Empat unit rumah yang ditertibkan meliputi:
1. Rumah Perusahaan Jalan Gundih No. 6
2. Rumah Perusahaan No. 1A Jalan Yogya
3. Rumah Perusahaan No. 82 dan 86 Jalan Kariadi
Adapun luas total tanah mencapai 2.067 meter persegi dan luas bangunan sebesar 498 meter persegi.
“Kami langsung pasang pagar dan plang di lokasi. Ini untuk mencegah pemanfaatan ulang secara ilegal dan memastikan aset bisa kami optimalkan untuk kepentingan perusahaan,” tambah Franoto.
Sebelum pelaksanaan, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, aparat kelurahan, dan tokoh agama di wilayah Gergaji. Meski sempat terjadi protes dari sebagian penghuni, penertiban berlangsung aman dan kondusif.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga aset milik negara dari pihak yang tidak memiliki hak hukum.
“KAI akan terus mengamankan dan mengelola aset negara agar bisa bermanfaat optimal, baik bagi perusahaan maupun masyarakat luas,” tutup Franoto.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait