SEMARANG – Kasus pembunuhan satpam toko kamera eks Jonas Photo di Kota Semarang Jawa Tengah, menggegerkan warga. Jasad korban bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk senjata tajam.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku, yakni Rismantoro warga Karangsambung Kabupaten Kebumen. Sementara koban adalah Supriyono (38) yang berprofesi sebagai satpam atau penjaga malam Toko Kamera PT Focus Nusantara.
BACA JUGA:
Rampok Toko Kamera di Semarang, Pelaku Pura-Pura Tidur dan Gambar Lokasi
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menambahkan, pelaku sengaja mengincar toko kamera. Selain bisa mengoperasikan kamera, pelaku juga mengetahui jika barang-barang tersebut sangat laku di pasaran.
“Kepada yang bersangkutan (tersangka) dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (4) dan atau Pasal 339 dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Djuhandani, Kamis 31 Maret.
BACA JUGA:
5 Kejahatan Sadis di Jateng, Mulai Mayat Bidan Dibuang hingga 3 Bocah Digorok
Dia mengaku memberi perhatian besar pada pengungkapan kasus tersebut. Setelah menerima laporan penemuan mayat korban pada Selasa 29 Maret pagi, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi tidak memakan waktu panjang kita bisa mengungkap (kasus pembunuhan tersebut). Dalam hal ini tidak terlalu lama, setelah kita proses di TKP saya perintahkan kepada unit untuk segera mengejar, karena kita dari analisa langsung kita dapatkan siapa sebetulnya pelakunya,” jelas dia.
BACA JUGA:
Sadis! Kepala Satpam Toko Kamera Dipukul Batu lalu Leher Digorok
“Pada kesempatan ini kami Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng juga mengucapkan turut belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Percayakan kami akan melaksanakan proses hukum semaksimal mungkin,” tegasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait