Sementara, Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2022. Dalam kesempatan tersebut Dea mengaku, banyak yang membeli konten pornografinya. Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022).
Dia diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans. Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
BACA JUGA:
Penampilan Baru Ari Lasso Curi Perhatian, Netizen: Lebih Fresh Gaya Rambut Begini
Dia tidak ditahan lantaran keluarga sebagai jaminan dan Dea juga masih seorang mahasiswa. Atas kasusnya, Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA:
Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng: Jangan Difoya-foyakan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait