Bocil-Bocil Bawa Celurit ‘Patroli’ Cegah Keonaran, Malah Keroyok Anak 14 Tahun  

Taufik Budi
Polres Magelang Kota, mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang, Minggu (27/3/2022).

MAGELANG – Rombongan bocah di Magelang Jawa Tengah ‘patroli’ keliling kota sambil membawa senjata tajam. Mereka semula hendak mengantisipasi kelompok yang akan membuat onar, namun salah sasaran hingga mengeroyok anak tak berdosa.

Kelompok anak itu di bawah komando YMS (18). Mereka mendengar informasi bahwa ada sekelompok orang yang akan membuat onar, pada Minggu 27 Maret dini hari. Kemudian YMS bersama rekan-rekannya berkeliling kota mengantisipasi kelompok tersebut.

BACA JUGA:

Usai Reog Diklaim Malaysia, Kini Filipina Usulkan Kolintang ke UNESCO

Dengan berbekal senjata tajam, rombongan YMS berkeling kota dan melintas di Jalan Panembahan Senopati, sekira pukul 00.15 WIB. Mereka bertabrakan dengan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang.

“Para pelaku langsung mengeroyok korban AHR (14),” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA:

Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng: Jangan Difoya-foyakan

 

“Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam ke arah badan dan memukuli korban,” tambah Yolanda.

Setelah mengetahui bahwa korban bukan kelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban.

BACA JUGA:

Jokowi Sebut Jumlah Pemudik Lebaran Capai 85 Juta Orang, 14 Juta dari Jabodetabek

“Dari kejadian tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan,” ungkap dia.

Keempat pelaku tersebut berinisial YMS (18), HRI (16), RPP (13), dan AAH (15). Mereka berstatus pelajar di Kota Magelang. Para tersangka dijerat pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network