YOGYAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Mantan Sekretaris Daerah Sleman yang kini menjabat sebagai Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Melinda Aritonang tersebut, Harda membeberkan dinamika di balik layar mengenai penyusunan aturan dan proses pencairan dana yang kini menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa.
Salah satu poin menarik yang terungkap di hadapan majelis hakim adalah ketika Harda menceritakan pengalamannya menolak permintaan pimpinan kala itu. Ia mengakui pernah menerima perintah untuk segera mencairkan dana hibah tersebut sebelum hari pemungutan suara Pilkada.
Namun, ia memilih untuk tidak melakukannya demi menjaga kondusivitas, mengingat istri dari Sri Purnomo saat itu tengah mencalonkan diri dalam kontestasi politik tersebut. Harda menyampaikan kepada atasannya bahwa pencairan yang terburu-buru berisiko memicu kegaduhan dan potensi masalah hukum di kemudian hari.
Terkait penyusunan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi landasan penyaluran dana tersebut, Harda menjelaskan bahwa peran Sekretariat Daerah lebih bersifat administratif. Ia menyebutkan bahwa rumusan regulasi biasanya digodok oleh bagian hukum sebelum dilaporkan kepada kepala daerah.
Menurutnya, keputusan akhir mengenai isi dan substansi peraturan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan bupati selaku pemegang otoritas tertinggi di daerah.
Persidangan juga menyoroti adanya perbedaan antara petunjuk teknis dari kementerian dengan pasal-pasal yang muncul dalam peraturan daerah tersebut, khususnya mengenai keterlibatan kelompok masyarakat tertentu sebagai penerima hibah.
Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan munculnya surat edaran kepada para lurah sebelum peraturan bupati resmi diterbitkan. Harda menanggapi hal tersebut sebagai bagian dari fungsi sosialisasi yang dijalankannya atas arahan pimpinan, sembari tetap mengingatkan jajarannya agar bekerja sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Kasus yang bermula dari kebijakan bantuan tahun 2020 ini terus bergulir dan kini telah memasuki tahap pembuktian setelah sebelumnya eksepsi terdakwa ditolak oleh hakim. Sri Purnomo didakwa atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Kesaksian Harda menjadi bagian penting dalam upaya pengadilan membedah mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman pada masa itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
