JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan pasar modal menegaskan komitmen mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh. Upaya tersebut ditempuh melalui delapan rencana aksi yang bertujuan memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, reformasi ini dilakukan secara berani dan ambisius agar pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable.
“OJK bersama Self Regulatory Organization, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” ujar Friderica dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, percepatan reformasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pasar modal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas.
Pada klaster kebijakan free float, OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan ketentuan bagi perusahaan yang baru melakukan IPO dapat langsung memenuhi batas 15 persen, sementara emiten lama diberikan masa transisi.
“Kebijakan ini dimaksudkan agar standar free float di Indonesia selaras dengan praktik global,” jelas Friderica.
Selain itu, OJK bersama pemerintah dan SRO juga akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dalam negeri maupun asing. Pemerintah telah menyatakan dukungan melalui penyesuaian berbagai batas investasi, termasuk pada sektor asuransi dan dana pensiun.
Pada klaster transparansi, OJK menekankan penguatan keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO) serta afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi sesuai praktik internasional.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
