SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Sebanyak 288 narapidana di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi dan menyelesaikan seluruh masa pidananya.
Data pemberian remisi menunjukkan, sebanyak 277 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 11 lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Untuk RU I, sebanyak 34 orang mendapat remisi satu bulan, 66 orang mendapat dua bulan, 87 orang mendapat tiga bulan, 38 orang mendapat empat bulan, 36 orang mendapat lima bulan, dan 16 orang mendapat remisi enam bulan.
Sementara pada RU II, satu orang mendapat remisi satu bulan, tiga orang mendapat dua bulan, empat orang mendapat tiga bulan, dua orang mendapat empat bulan, dan satu orang mendapat remisi enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro mengatakan, pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan pengurangan masa hukuman, mereka memiliki kesempatan lebih cepat kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Ini semakin menambah semangatlah warga binaan untuk merubah diri ke arah yang lebih baik,” ujar Subakdo.
Dari 10 warga binaan yang seharusnya langsung bebas melalui Remisi Umum II, hanya delapan orang yang bisa menghirup udara bebas. Dua lainnya masih harus menjalani kurungan pengganti denda.
Subakdo menjelaskan, dua warga binaan tersebut belum bisa langsung bebas karena masih memiliki kewajiban menjalani kurungan pengganti denda. Lama kurungan berbeda-beda sesuai perkara masing-masing.
“Harusnya 10, tetapi yang bebas delapan. Yang dua karena masih menjalani hukuman kurungan pengganti denda,” jelasnya.
Di tengah pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Ambarawa juga terus mendorong pembinaan keterampilan bagi warga binaan. Salah satunya melalui program ketahanan pangan dengan mengembangkan budidaya sayuran dan ikan lele.
Hasil pembinaan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, tetapi juga menjadi bekal keterampilan bagi warga binaan setelah bebas.
Selain pertanian dan perikanan, warga binaan juga mendapat pelatihan pembuatan jaring, suvenir berbahan buah, merangkai bunga, laundry, hingga berbagai keterampilan lainnya.
Subakdo mengatakan, keterampilan tersebut diharapkan dapat menjadi modal bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat, termasuk untuk mencari pekerjaan atau membuka usaha.
“Dalam rangka juga membekali warga binaan keterampilan yang nanti bisa dipraktikkan saat dia bebas,” katanya.
Namun, pembinaan di Lapas Ambarawa masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Kapasitas ideal lapas hanya 223 orang, sementara saat ini dihuni sekitar 500 warga binaan.
Artinya, jumlah penghuni telah mencapai lebih dari dua kali kapasitas yang tersedia.
Rencana pemindahan dan pembangunan lapas baru sebenarnya telah dibahas bersama pemerintah daerah. Namun, rencana tersebut masih terkendala ketersediaan lahan.
Menurut Subakdo, pemerintah daerah telah menyepakati rencana tersebut, tetapi hingga kini masih dilakukan komunikasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Pertanian, mengenai kemungkinan pemanfaatan lahan untuk pembangunan lapas baru.
Meski dalam kondisi kelebihan kapasitas, Lapas Kelas IIA Ambarawa mengklaim tetap berupaya menjalankan pembinaan secara maksimal agar warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memiliki bekal saat kembali ke masyarakat.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
