MAGELANG - Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengimbau masyarakat tidak sembarangan menerbangkan balon udara. Sebab, balon udara yang terbang tak terkendali membahayakan penerbangan pesawat.
“Selain bisa mengganggu penerbangan, juga bisa dipidanakan, karena melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Sajarod, Minggu 10 April.
BACA JUGA:
Ribuan Personel TNI Diterjunkan Amankan Aksi 11 April
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi sebaian masyarakat ketika memasuki Bulan Ramadan. Balon berukuran besar biasanya juga disertai petasan-petasan yang akan meledak di udara. Kegiatan ini sangat berbahaya bagi penerbangan.
Oleh karenanya polisi akan terus melakukan penertiban kepada masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa izin. Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, Kapolres menegaskan akan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan melibatkan Polsek jajaran.
“Di Bulan Ramadhan ini kita akan terus melaksanakan kegiatan- kegiatan dengan sasaranpetasan, kemudian miras dan penyakit masyarakat lainya,” tandasnya.
BACA JUGA:
Demo 11 April, Kapolri: Waspadai Penumpang Gelap!
Dia juga mengungkapkan membuat atau memperjualbelikan bahan peledak untuk mercon dan petasan melanggar Undang-Undang dan terancam pidana. Selain itu, bisa berakibat korban material atau bangunan. Terhadap pengguna bisa mengakibatkan luka, cacat fisik, hingga meninggal dunia.
“Kita berharap kejadian-kejadian seperti tahun kemarin tidak akan terulang lagi di wilayah hukum Polres Magelang ini. Dan bagi pembuat atau yang memperjualbelikan bahan peledak mercon atau petasan ancamanya bisa sampai 20 tahun penjara,” ujar Sajarod.
BACA JUGA:
Aksi 11 April Mendadak Pindah ke DPR, Begini Kata Puan Maharani
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait