SERANG - Seorang guru ngaji berinisial NF (48) tega mencabuli anak muridnya yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Perbuatan keji tersebut dilakukan karena tidak dapat menahan nafsu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban pada 1 April 2022. Kecurigaan orangtua korban muncul ketika melihat gerak-gerik pelaku. Orangtua korban pun kemudian memutuskan melihat kamera CCTV yang ada rumah.
BACA JUGA:
Biaya Haji Diumumkan Besok, Diperkirakan Bakal Turun
"Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," paparnya, Selasa (12/4/2022).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. "Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban,” ungkap Yudha.
BACA JUGA:
Kapolda Metro Jaya Sebut Massa Pengeroyok Ade Armando Bukan Mahasiswa
Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan pelaku. Pelaku bahkan sudah lima kali melakukan tindakan jahat itu.
“Jadi menurut pengakuan korban, pelaku sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," kata Yudha.
BACA JUGA:
Polisi Kantongi Identitas Pengeroyok Ade Armando, 4 Nama Beredar di Medsos
Terkait motifnya, Yudha mengungkapkan NF tak kuasa menahan nafsunya sehingga terjadi hal demikian. "Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:
Sadis! Ade Armando Telanjang Tergeletak di Tanah, Ditendangi Massa
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait