Jangan Asal Klik Link, Kejahatan Siber Kini Makin Canggih dengan AI

Taufik Budi
Jangan Asal Klik Link, Kejahatan Siber Kini Makin Canggih dengan AI (Foto: ist)

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Kemajuan teknologi digital yang membawa berbagai kemudahan ternyata juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Jika dulu penipuan dilakukan secara sederhana, kini pelaku memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi deepfake, pencurian data pribadi hingga rekayasa sosial untuk mengelabui korban.

Fenomena tersebut menjadi perhatian dalam Seminar Nasional bertema Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital yang digelar Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Kampus Tembalang, Semarang, Kamis (4/6/2026).

Seminar yang diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, personel kepolisian hingga berbagai lembaga terkait itu membahas ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.

Kegiatan dibuka secara virtual oleh Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana. Hadir pula Wakil Rektor I Undip, Dekan Fakultas Hukum Undip, jajaran Polda Jawa Tengah serta para pakar hukum dan teknologi digital.

Dalam paparannya, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa kejahatan siber telah berkembang jauh dibanding beberapa tahun lalu.

Menurutnya, pelaku kini tidak lagi bekerja secara individual, tetapi menjadi bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan teknologi canggih dengan jangkauan lintas negara.

"Kejahatan siber saat ini berkembang sangat cepat. Pelaku dapat memanfaatkan AI, deepfake, phishing, social engineering, hingga berbagai teknologi yang memungkinkan mereka beroperasi secara anonim dan lintas yurisdiksi. Karena itu penanganannya tidak dapat dilakukan secara konvensional, melainkan membutuhkan strategi yang adaptif dan kolaboratif," ujar Himawan.

Ia menjelaskan, kecerdasan buatan dan teknologi deepfake kini mampu digunakan untuk membuat identitas palsu yang terlihat meyakinkan. Modus tersebut berpotensi digunakan untuk penipuan investasi, pemerasan, hingga pencurian data pribadi.

Di sisi lain, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital masih menjadi celah yang sering dimanfaatkan para pelaku.

Kebiasaan membagikan informasi pribadi di media sosial, mengakses tautan yang tidak jelas sumbernya, hingga memberikan kode OTP kepada orang lain masih menjadi penyebab utama banyaknya kasus kejahatan siber.

Menurut Himawan, pelaku kejahatan tidak selalu menyerang sistem teknologi yang rumit. Dalam banyak kasus, mereka justru memanfaatkan kelengahan korban untuk memperoleh akses terhadap akun maupun data pribadi.

Karena itu, Ditressiber Polda Jateng mendorong peningkatan literasi digital masyarakat sebagai langkah pencegahan yang paling efektif.

Selain edukasi kepada masyarakat, penguatan sistem keamanan siber dan pemanfaatan teknologi Cyber Threat Intelligence (CTI) juga dinilai penting untuk mendeteksi potensi ancaman lebih dini.

Himawan menegaskan bahwa penanganan kejahatan digital tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Menurutnya, diperlukan kerja sama antara pemerintah, kepolisian, perguruan tinggi, sektor swasta, hingga masyarakat agar ruang digital tetap aman dan produktif.

Seminar tersebut juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Pujiyono, yang membahas desain KUHP Nasional dalam menghadapi kejahatan digital.

Sementara itu, pakar hukum digital dan informatika Dr. Edmon Makarim mengulas pentingnya perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi yang semakin marak terjadi di era digital.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menilai forum akademik seperti ini menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengenali berbagai modus kejahatan yang terus berkembang.

"Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan dan literasi digital masyarakat. Kejahatan siber tidak hanya menyasar institusi, tetapi juga masyarakat umum melalui berbagai modus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, maupun manipulasi informasi di ruang digital," kata Artanto.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta tidak pernah memberikan kode OTP kepada pihak lain dengan alasan apa pun.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan siber.

"Keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Dengan literasi digital yang baik, kewaspadaan yang tinggi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, kita dapat meminimalkan risiko kejahatan siber dan menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif," pungkasnya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network