Jutaan Pekerja Informal Masih Rentan di Jateng, Program Ngopeni Nglakoni Diluncurkan

Taufik Budi
Jutaan Pekerja Informal Masih Rentan di Jateng, Program Ngopeni Nglakoni Diluncurkan. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program "Ngopeni Nglakoni" sebagai strategi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja desa dan sektor informal. Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sedikitnya 568 ribu pekerja desa di Jawa Tengah terlindungi sepanjang 2026.

Program bertajuk "Ngopeni Masyarakat Pekerja Desa, Nglakoni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" itu diluncurkan bertepatan dengan pelaksanaan Jamsostek Award 2026 di Patra Semarang Hotel & Convention, Kota Semarang, Rabu (29/7/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan tantangan terbesar saat ini bukan lagi memperluas kepesertaan pekerja penerima upah yang relatif mudah dijangkau melalui perusahaan, melainkan pekerja bukan penerima upah atau sektor informal yang jumlahnya sangat besar.

"Pekerjaan rumah kita yang lebih berat lagi adalah bagaimana meng-cover yang bukan penerima upah. Mereka yang bekerja di sektor informal itulah yang membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak," ujar Sumarno.

Menurutnya, keberadaan jutaan pekerja di pedesaan menjadi alasan utama lahirnya Program Ngopeni Nglakoni. Pemerintah desa diharapkan menjadi ujung tombak dalam mendata sekaligus mendorong pekerja rentan agar memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Penduduk kita juga banyak di desa, juga banyak pekerja rentan di sana. Justru itulah yang harus terus kita dorong," katanya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengungkapkan hingga Juni 2026 baru 5,62 juta dari sekitar 18,9 juta pekerja di Jawa Tengah yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, cakupan perlindungan baru mencapai 29,72 persen.

Padahal, pemerintah menargetkan tingkat kepesertaan mencapai 44,3 persen pada akhir 2026. Dengan demikian, masih ada sekitar 2,75 juta pekerja yang harus didorong agar memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Di balik angka itu ada petani di sawah, nelayan yang melaut, pedagang kecil di pasar, pekerja konstruksi hingga jutaan pekerja informal yang setiap hari bekerja untuk keluarganya. Perlindungan ini bukan pilihan, tetapi kebutuhan," kata perempuan yang akrab disapa Naning itu.

Ia menjelaskan, potensi pekerja dalam ekosistem desa di Jawa Tengah mencapai sekitar satu juta orang. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan membidik sedikitnya 568 ribu pekerja desa dapat terlindungi melalui Program Ngopeni Nglakoni sepanjang tahun ini.

Menurut Naning, program tersebut tidak berhenti pada penyusunan kebijakan semata, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pengelola kawasan industri, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja informal.

Selain meluncurkan program baru, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pelaku usaha yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Jamsostek Award 2026.

Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, penghargaan diberikan kepada Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Temanggung.

Untuk kategori pemerintah desa/kelurahan, penghargaan diraih Pemerintah Desa Gondosari, Kecamatan Gebog; Desa Wunut, Kecamatan Tulung; serta Desa Lawu, Kecamatan Nguter.

Sementara itu, kategori Perusahaan Bukan Penerima Upah (PKBU) Skala Besar-Menengah diberikan kepada Selalu Cinta Indonesia, RS William Booth, dan Hanmi Hair International. Adapun kategori PKBU Skala Kecil-Mikro diraih Mubarokfood Cipta Delicia, Singkong Center Singkong Keju D-9, serta Wingko Babat Cap Kereta Api.

Dengan peluncuran Program Ngopeni Nglakoni, Pemprov Jawa Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja desa dan sektor informal yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian tidak lagi sepenuhnya ditanggung keluarga pekerja.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network