Bobol Konter HP, Bocah Ini Ditangkap saat Nongkrong di Alun-Alun Magelang

Taufik Budi
Ilustrasi

MAGELANG - Seorang remaja berinisial MK, (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang harus berurusan dengan polisi. Dia diduga sebagai pelaku pencurian dengan cara bobol konter handphone (HP) di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin, mengatakan, pengungkapan kasus curat berawal adanya laporan dari salah satu korban Sigit Ricardo Putra, (31) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Ajak Ganjar Naiki Mobil Indoesia 1

“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Rabu, 23 Maret 2022 sekira Pkl 10.00 WIB konter handphone miliknya yang berada di Jl. Gatot Soebroto No. 7 Pakelan Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Magelang, diketahui dibobol pencuri,” katanya di Mapolres Magelang, Kamis (14/4/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut kasus bobol konter HP itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

BACA JUGA:

Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Berharap Arus Mudik Lancar

 

 

 

“Atap di dalam konter bolong, dan dua etalase terbuka. Kemudian 4 buah handphone beserta boks-nya hilang. Berdasarkan keterangan dari korban kerugian mencapai Rp6 juta,” terang Alfan saat menjelaskan kasus bobol konter HP.

Hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni MK (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang.

BACA JUGA:

Jalani Perawatan Intensif, Ade Armando Dimintai Keterangan Polisi

“Pada Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan MK di Alun-Alun Kota Magelang,” ujarnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil disita di antaranya 1 buah obeng gagang warna hitam kuning (Sarana), 1 buah Handphone Oppo A53 warna Biru (Hasil Curian), dan 1 buah Handphone Oppo A5 warna hitam (Hasil Curian.

“Tersangka (bobol konter HP) dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun,” tegas Alfan.

BACA JUGA:

Jokowi Teken Perpres 54/2022, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network