JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 9 Mei 2022. Aturan terkait PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menyampaikan tidak banyak yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini.
BACA JUGA:
Mundur dari PSI melalui Video, Tsamara Amany: Saya Masih di New York Amerika Serikat
Salah satu yang berubah adalah jumlah daerah level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Disampaikan juga tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
"Kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," kata Safrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Miliki Utang Rp309 Juta, Harta Kekayaan Rp71 Miliar
BACA JUGA:
Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran
Kenaikan jumlah daerah pada level 1 secara otomatis menurunkan jumlah daerah level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah.
"Dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," ujar Safrizal.
BACA JUGA:
Tsamara Amany Anak Kuliahan yang Jadi Pimpinan PSI
Jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM di daerah PPKM level 2 diberi kelonggaran beroperasi hingga pukul 22.00. Kemudian pengaturan jam operasional di daerah dengan status PPKM level 1 dan level 3 tidak mengalami perubahan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait