Dua Pemudik Tewas Dihantam Minibus Terbang dari Arah Berlawanan
Oleh karenanya, kepolisian memutuskan untuk memperpanjang rekayasa lalu lintas one way sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan kami tetap mengimbau agar masyarakat tetap tertib di jalan serta memanfaatkan jalur arteri dan alternatif yang ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem one way dan pada Kamis (28/4/2022) untuk kendaraan nomor genap mulai dari ruas Tol Japek KM 47 sampai dengan GT Kalikangkung KM 414.
BACA JUGA:
AM Hendropriyono Sakit DBD Dirawat di RSPAD
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait