JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan langsung mengawal kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI. Kasus itu melibatkan anggota Paspampres.
Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Jenderal Andika menuturkan kejadian tersebut terjadi pada 28 April lalu.
BACA JUGA:
ASN Gunungkidul Selingkuh hingga Punya Anak, Berawal Kehujanan lalu Cari Hotel
Oknum tersebut yakni Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf diduga menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan. Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Irene.
BACA JUGA:
Youtuber Cantik Jual Keringat Payudara Rp7,3 Juta per Botol, Minat?
BACA JUGA:
Pesta Seks? Empat Muda-mudi Digerebek di Satu Kamar Hotel
Irene menjelaskan bintara tersebut kini telah ditahan di oleh jajaran Pomdam Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menanggapi laporan tersebut, Jenderal Andika memberi pengarahan tegas.
Eks Danpaspampres itu meminta agar Serda Rizal tak hanya dikenakan pasal penganiayaan, karena saat kejadian yang bersangkutan diketahui turut membawa senjata.
BACA JUGA:
Kades Selingkuh Mengendap-endap Ajak Ngamar Istri Cantik Tetangga
"Tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tutur Andika.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait