GUNUNGKIDUL – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan hubungan terlarang. Bahkan keduanya telah memiliki seorang anak yang baru lahir dua pekan lalu.
Keduanya adalah P yang kini bekerja di Dinas Pendidikan Gunungkidul dan HK (40) yang berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga Gunungkidul. Keduanya pernah satu kantor ketika Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora menjadi satu, Disdikpora.
BACA JUGA:
Youtuber Cantik Jual Keringat Payudara Rp7,3 Juta per Botol, Minat?
Sekretaris Dinas Pendidikan, Winarno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap P, oknum ASN yang masih bekerja di Dinas Pendidikan. Sementara untuk HK, Winarno mengaku tidak memiliki kewenangan memanggilnya.
"HK kan sudah di Dispora. Jadi yang melakukan pembinaan ya Dispora," tutur dia, Kamis (9/6/2022).
BACA JUGA:
Pesta Seks? Empat Muda-mudi Digerebek di Satu Kamar Hotel
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait