BANJARMASIN - Hoaks konten video yang menyatakan sandal Rhoma Irama hilang di masjid berbuntut panjang. Pasalnya, pengurus badan pengelola Masjid Sabilal Muhtadin yang tak terima dengan video yang sempat viral di media sosial tersebut.
Mereka melaporkan peristiwa itu ke Subdit V Siber Dit Krimsus Polda Kalsel, Selasa 19 Juli 2022. Sejumlah pengurus Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, mendatangi Mako Dit Krimsus Polda Kalsel.
BACA JUGA:
BREAKING NEWS: Sekda Pemalang Tersangka Korupsi!
Mereka melaporkan pembuat dan penyebar berita hoaks yang menyebut sandal Rhoma Irama hilang usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, di Masjid Sabilal Muhtadin. Dalam laporannya, pihak Badan Pengelola Masjid Sabilal Muhtadin menyertakan alat bukti video hoaks berdurasi 20 detik tersebut.
Sekretaris Badan Pengelola Masjid Syamsul Rani mengatakan pihaknya tidak terima dengan video karena dapat menyudutkan pihak pengelola masjid. Ia juga berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran semua pihak agar tidak sembarangan membuat informasi palsu dengan alasan apa pun, terlebih lagi untuk candaan.
BACA JUGA:
Pemuda Ngamar Bareng 2 Wanita Tanpa Baju, Diduga Asyik Threesome
"Ini sekaligus pelajar buat semua agar tidak membuat vide serupa," ujar Syamsul Rani.
Kasubdit Lima Siber Dit Krimsus Polda Kalsel, Kompol Ricky Boy Sialagan, membenarkan adanya laporan tersebut. Kini pihaknya masih mendalami laporan itu untuk mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Blora Diawaki Lettu Pnb Allan Safitra, Mayor Yudha: Bismillah!
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Untuk diketahui, video hoaks itu tersebar di berbagai media sosial yang menginformasikan Raja Dangdut Rhoma Irama menjadi khatib Sholat Jumat pada 15 Juli 2022. Video dengan visual kubah masjid dan jamaah pulang Sholat Jumat diisi suara yang mengaku panitia masjid menginformasikan sandal Rhoma Irama hilang dan meminta untuk segera dikembalikan.
BACA JUGA:
Viral Video Wanita Satpol PP Asyik VCS di Kantor, Buka Baju Pamer Dada
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto