get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingat Kasus Perselingkungan Rozy dengan Ibu Mertua? Mereka Kini Dijebloskan ke Penjara

Suami Bunuh Istri gegara Tak Dilayani Makan, Malah Sibuk Main HP

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:01 WIB
header img
Suami Bunuh Istri gegara Tak Dilayani Makan, Malah Sibuk Main HP (Ist)

SERANGSuami bunuh istri kembali terjadi di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. Sang suami minta dilayani makan namun tidak dipenuhi oleh istri, justru melontarkan perkataan yang tidak pantas hingga memancing emosi.  

Pelaku berinisial HS diketahui sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas. Sementara istri sebagai ibu rumah tangga. Awal peristiwa nahas terjadi saat sepasang suami istri tersebut terlibat cekcok lantaran permintaan sang suami untuk dibuatkan makanan tidak dipenuhi oleh sang istri.

BACA JUGA:

Perburuan Berakhir, Kopda M Tewas Tenggak Racun di Rumah Orangtua

Sang istri justru melontarkan perkataan yang tidak pantas sehingga membuat sang suami naik pitam dan menusuk istrinya sendiri. Selain itu, suami juga merasa cemburu lantaran istrinya selalu sibuk bermain HP dan kedapatan berkomunikasi dengan pria lain.

Pelaku yang tersinggung dengan ucapan sang istri kemudian berlari ke dapur untuk mengambil pisau. Setelah itu pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke pinggang korban hingga korban tersungkur.

BACA JUGA:

Terungkap! Pelaku Mutilasi Jasad Wanita di Ungaran, 2015 Cabuli Korban hingga Hamil

BACA JUGA:

Pemuda Ngamar Bareng 2 Wanita Tanpa Baju, Diduga Asyik Threesome

"Setelah tersungkur, pelaku justru semakin beringas dengan menusukkan pisau tersebut ke punggung korban hingga korban tidak bergerak. Pelaku juga membiarkan pisau tersebut tetap menancap di punggung korban," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza.

Sesaat setelah kejadian, anak korban yang baru pulang bermain langsung histeris melihat ibunya telah terkapar. Bocah yang baru berusia 5 tahun itu kemudian langsung lari ke luar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga.

BACA JUGA:

Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Blora Diawaki Lettu Pnb Allan Safitra, Mayor Yudha: Bismillah!

"Akibat perbuatannya, pelakunya dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Indang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," pungkasnya.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut