JAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Ingat kasus perselingkuhan antara menantu Rozy (RZ) dengan ibu mertuanya Rihanah (RH) di Serang, Banten? Akhirnya kasus tuntas dan keduanya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, dan Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis petitum RZ dalam putusan tersebut, dikutip Kamis (23/5/2024).
Tak hanya Rozi, Rihanah yang juga merupakan mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis petitum RH.
Editor : Enih Nurhaeni