Terkuak! Menantu Dibayar Rp1,5 Juta, Mertua Raup Rp7,5 Juta dari Sabu Lapas
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Perbedaan imbalan dalam jaringan narkotika di Lapas Kedungpane mengungkap peran masing-masing pelaku. Menantu hanya menerima Rp1,5 juta, sementara mertua sebagai pengendali mendapat Rp7,5 juta.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus ini dari laporan masyarakat. Penyelidikan mengarah pada penangkapan AP dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di telapak kaki serta ekstasi.
Dari pemeriksaan, AP mengaku hanya menjalankan perintah ANF. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi menangkap ANF sebagai penghubung jaringan dengan narapidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa jaringan ini masih terus dikembangkan.
“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Modus yang digunakan cukup rapi, di mana pelaku menyembunyikan narkotika di bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan.”
Ia juga menegaskan adanya perbedaan imbalan sesuai peran dalam jaringan.
“Pelaku kedua berperan sebagai pengendali sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas. Ia menerima imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 7,5 juta, yang sebagian telah diterima. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.”
Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.”
Editor : Enih Nurhaeni