get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami BCL Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penggelapan Senilai Rp6,9 Miliar

Kisah Poliandri: Santi Nikahi Brondong, Suami Pertama Tetap Nafkahi Rp65 Juta/Bulan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:07 WIB
header img
Ilustrasi, Kisah Poliandri: Santi Nikahi Brondong, Suami Pertama Tetap Nafkahi Rp65 Juta/Bulan (Ist)

MEDAN Kisah poliandri yang dilakukan Santi mengundang perhatian publik. Wanita berparas ayu itu nekat menikah lagi dengan brondong muda meski masih terikat perkawinan sah dengan suami pertama.

Kasus poliandri ini pun berujung ke meja hijau. Vonis 4 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward (42). 

Menurut hakim, Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kawin halangan. Yakni menikah lagi, padahal masih memiliki suami. 

“Terdakwa  melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar secara daring dari ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022). 

Mengutip dakwaan Jaksa, Santi terikat pernikahan dengan seorang duda beranak dua bernama Sabar Menanti Sitompul sejak 11 April 2006. Dari pernikahannya itu dia memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya  di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia, Kota Medan. 

Kemudian, pada 2009 Santi tergoda pada brondong dan menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain, yakni Iwan Setiadi. Akibatnya hubungan antara Sabar Menanti Sitompul dan Santi tidak harmonis.

Saat menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa Santi mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojong Gede, Kabupaten Bogor atas nama Dhani. Sedangkan Iwan mengurus surat rekomendasi nikah ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan. 

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah  dengan status Iwan Setiadi seorang jejaka dan Santi statusnya perawan. Lalu pada 7 November 2015, Santi menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede Bogor.

Saat itu Santi tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut. Padahal dia terikat perkawinan berdasarkan Akta perkawinan Nomor :1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.

Kemudian, Santi dan Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede, Bogor, sebagai bukti  keduanya adalah pasangan suami istri.

Kasus ini terkuak pada Januari 2022, saat saksi Sabar Menanti Sitompul mendapatkan informasi,  jika istrinya Santi telah menikah dengan Iwan. Pernikahan itu tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Padahal selama menikah, Sabar selalu memberikan nafkah kepada istrinya. Setiap bulan Sabar mengirimkan uang sekira Rp65 juta yang diberikan lewat transfer maupun secara tunai untuk kebutuhan sang istri. 

Namun perbuatan Santi dan Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan, dan dipermalukan  di depan keluarga. Ia pun akhirnya melaporkan perbuatan sang istri ke Polda Sumatera Utara
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut