JAKARTA – Nasib Ferdy Sambo usai dipecat Polri kini jadi warga sipil biasa dan dipastikan tak dapat uang pensiun. Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela setelah menghabisi Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, selaku Ketua Sidang Banding mengatakan Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Sidang Banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di Duren Tiga kemarin," kata Dedi.
Ferdy Sambo pun resmi menjadi warga sipil biasa setelah berkas administrasi pemecatan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Nantinya, berkas administrasi itu akan diserahkan ke Ferdy Sambo.
“Berdasarkan Pasal 81, itu proses administrasi oleh ASDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya (ke Ferdy Sambo),” ujar Dedi.
Dedi memastikan, tidak ada seremonial untuk pencopotan pangkat dan pelepasan baju dinas kepolisian dari tubuh Ferdy Sambo.
Dengan begitu Ferdy Sambo tak akan mendapat uang pensiun karena dipecat dari keanggotaan Polri. Sambo juga tak akan dapat gelar purnawirawan karena dipecat secara tidak hormat.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto