get app
inews
Aa Text
Read Next : UNDIP Kukuhkan 36 Guru Besar, Simak Nama dan Bidang Kepakarannya

3 Pakar Hukum Bicara Revisi RKUHAP, Singgung Kasus Ferdy Sambo hingga Vina Cirebon

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:43 WIB
header img
3 Pakar Hukum Bicara Revisi RKUHAP, Singgung Kasus Ferdy Sambo hingga Vina Cirebon (Ist)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat memperkuat peran dominus litis (pengendali perkara) Kejaksaan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. 

“Revisi KUHAP diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam penanganan perkara pidana,” ujarnya saat menyampaikan keynote speech dalam Seminar Nasional bertajuk "Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi" di Kampus Universitas Brawijaya Malang, Rabu (12/2/2025). 

Sebagai anggota tim perumus KUHP Nasional, Prof. Pujiyono menekankan pentingnya pembaruan KUHAP yang berlandaskan pada prinsip keadilan dalam proses pidana. Ia juga menyoroti perubahan paradigma penuntutan yang tidak hanya terbatas pada ajudikasi (persidangan), tetapi juga melibatkan jaksa dalam tahap pre-ajudikasi. Peran ini memungkinkan jaksa untuk terlibat sejak proses penyidikan guna memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui filterisasi yang tepat. 

Pengawasan Penyidikan 

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM), Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyidikan oleh penuntut umum. 

Menurut Erma, pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan, seperti yang terlihat dalam kasus Ferdy Sambo dan kasus Vina di Cirebon. Ia menegaskan bahwa penguatan peran jaksa dalam RKUHAP dapat mengontrol kewenangan penyidik yang selama ini dianggap terlalu besar, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih adil. 

Implementasi DPA 

Sementara itu, Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Alfons Zakaria, menyarankan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penanganan tindak pidana ekonomi. 

Menurut Alfons, konsep DPA memungkinkan jaksa untuk menangguhkan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan tersebut mengakui kesalahannya dan memenuhi ketentuan yang disepakati, termasuk pengembalian kerugian negara. 

“Model ini telah diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris, serta sejalan dengan asas oportunitas yang melekat pada Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” jelas Alfons. 

Harapan terhadap RKUHAP 

Para pakar hukum berharap revisi RKUHAP dapat memperkuat peran kejaksaan dalam pengawasan dan penuntutan, serta menghadirkan sistem peradilan yang lebih transparan, efektif, dan adil. RKUHAP juga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses pidana serta meningkatkan pemulihan keuangan negara melalui pendekatan hukum yang lebih progresif. 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut