SEMARANG - Seorang ibu muda hamil 6 bulan nekat colong sepeda motor di Semarang Jawa Tengah. Ironisnya dia melakukan akti tak terpuji itu bersama suaminya yang kini sama-sama ditahan.
Perempuan itu berinisial D (20) warga Tambra Kota Semarang, yang kini tengah hamil anak pertama. Janin yang tengah dikandungnya kini berusia sekira enam bulan.
Namun, perempuan berambut panjang itu tak bisa merawat janinnya itu secara normal karena sedang menjalani masa tahanan di Mapolsek Gajahmungkur Semarang. Dia menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tak sendiri, dia terpaksa mendekam di penjara bersama suami berinisial W (22) karena kasus yang sama. Mereka diincar polisi karena diduga menjadi pelaku curanmor di beberapa lokasi di Kota Semarang.
“Saya sudah lima kali di lima lokasi berbeda, semua di Kota Semarang,” kata D saat pers rilis di halaman Markas Polda Jateng, Senin (26/9/2022).
Dia menerangkan, menjalani pekerjaan haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hingga dia bersama suami sepakat melakukan tindak curanmor dan berbagi peran ketika eksekusi di lokasi kejadian.
“Saya tugasnya sebagai penjaga, ya ngawasi kalau saat beraksi itu biar tidak diketahui orang lain. Dan yang ngambil itu semuanya oleh suami, saya hanya jaga-jaga saja,” ungkap dia.
Lima kali beraksi, semua berjalan lancar tak ada yang tepergok warga. Sepeda motor curian bisa laku di pasaran dengan harga yang cukup untuk membuat asap dapur mengepul. Hingga suatu hari polisi datang untuk menjemput keduanya.
“Saya sedang hamil 6 bulan. Ya sehari-hari kini di dalam (penjara). Sudah kurang lebih tiga pekan. Sudah bilang ke polisi juga kalau sekarang saya kondisinya lagi hamil, tapi ya tetep (dipenjara),” lugasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan penilaian subjektivitas penyidik. Meski demikian, polisi tetap mempertimbangkan upaya pengalihan penahanan setekah dilakukan gelar perkara.
“Kita lihat lebih lanjut. Tentu saja (pengalihan penahanan) nanti kita melihat subjektivitas penyidik. Yang kita harapkan kan pertama tidak mengulangi perbuatan, kemudian alasan kemanusiaan, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan sebagainya,” kata Djuhandani.
“Nanti akan kita gelarkan, melalui proses gelar perkara, kira-kira untuk ditangguhkan atau kita alihkan penahanan jadi tahanan kota atau tahahan rumah. Nanti (menunggu) hasil gelar perkara,” pungkas dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto