JOGJA – Seorang sopir bus DAMRI gadaikan mobil teman di Jogja. Awalnya dia mengaku akan menggunakan mobil yang dipinjam secara gratis itu untuk jemput istri di Terminal Giwangan Jogjakarta.
Terduga pelaku adalah BW asal Lampung. Dia diamankan polisi berdasarkan laporan korban, Ngadilan di Dukuh MJ 11563 RT 79 RW 17 Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta. Korban melaporpada 7 Oktober 2022 dan terduga pelaku di amankan pada 8 September 2022.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam," ujar Kapolsek Mantrijeron Kompol Rofiqoh, Senin (10/10/2022).
Kasus tersebut bermula pada hari Rabu 07 September 2022 lalu, sekitar Pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial BW datang ke rumah Ngadilan untuk meminjam mobil Toyota Avansa AB-1249-CT milik korban.
Pelaku beralasan meminjam mobil tersebut akan digunakan untuk menjemput istrinya di Terminal Giwangan. Korban akhirnya melepaskan mobil tersebut untuk dipinjam. Namun setelah beberapa hari ditunggu pelaku tidak memberi kabar.
Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku, namun tidak kunjung ada jawaban. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian satu unit Mobil Toyota Avansa Nopol AB-1249-CT Warna Hitam Metalik tahun 2010.
"Sampai 1 bulan kok tidak ada kabar. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kami tanggal 7 Oktober kemarin," kata dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto