Polisi Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Jateng, Sudah Beroperasi 5 Tahun

KARANGANYAR, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran pupuk tak sesuai standar yang diproduksi oleh sebuah pabrik di wilayah Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.
Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/VI/2025/DITKRIMSUS tertanggal 23 Juni 2025 dan menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Dalam keterangan resmi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025, Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi bahwa di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen beredar pupuk Merk ENVIRO yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan,” ungkapnya, Kamis (10/7/2025).
Penyelidikan Satgas Pangan mengarah ke CV. SAYAP ECP, pabrik berlokasi di Matesih, Karanganyar, yang terbukti memproduksi pupuk dengan merek ENVIRO dan SPARTAN.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pupuk ENVIRO tersebut diproduksi oleh CV. SAYAP ECP, yang beralamat di Matesih, Kabupaten Karanganyar. Selanjutnya dilakukan pengecekan di tempat produksi yaitu di pabrik CV. SAYAP ECP,” jelasnya.
Dari pabrik tersebut, ditemukan produksi beberapa jenis pupuk, yaitu ENVIRO NKCL, ENVIRO Phospat Super, SPARTAN NPK, SPARTAN NKCL, dan SPARTAN SP-36. Barang-barang tersebut disimpan di gudang yang terletak di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
“Ketika dilakukan pengecekan di gudang yang terletak di Ngemplak, Kabupaten Boyolali, ditemukan pupuk berbagai merek yang diproduksi oleh CV. SAYAP ECP,” ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni