get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Pelajar Gegerkan Pati, Polisi: Korban Masih Sadar, Hoaks Kalau Meninggal

Polisi Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Jateng, Sudah Beroperasi 5 Tahun

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:49 WIB
header img
Polisi Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Jateng, Sudah Beroperasi 5 Tahun. Foto: Ist

KARANGANYAR, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran pupuk tak sesuai standar yang diproduksi oleh sebuah pabrik di wilayah Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/VI/2025/DITKRIMSUS tertanggal 23 Juni 2025 dan menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Dalam keterangan resmi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

“Pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025, Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi bahwa di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen beredar pupuk Merk ENVIRO yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan,” ungkapnya, Kamis (10/7/2025).

Penyelidikan Satgas Pangan mengarah ke CV. SAYAP ECP, pabrik berlokasi di Matesih, Karanganyar, yang terbukti memproduksi pupuk dengan merek ENVIRO dan SPARTAN.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pupuk ENVIRO tersebut diproduksi oleh CV. SAYAP ECP, yang beralamat di Matesih, Kabupaten Karanganyar. Selanjutnya dilakukan pengecekan di tempat produksi yaitu di pabrik CV. SAYAP ECP,” jelasnya.

Dari pabrik tersebut, ditemukan produksi beberapa jenis pupuk, yaitu ENVIRO NKCL, ENVIRO Phospat Super, SPARTAN NPK, SPARTAN NKCL, dan SPARTAN SP-36. Barang-barang tersebut disimpan di gudang yang terletak di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Ketika dilakukan pengecekan di gudang yang terletak di Ngemplak, Kabupaten Boyolali, ditemukan pupuk berbagai merek yang diproduksi oleh CV. SAYAP ECP,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 2.365 sak pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, terdiri dari 1.115 sak pupuk merek ENVIRO NPK, 380 sak pupuk merek ENVIRO NKCL, 170 sak pupuk merek ENVIRO Phospat Super 36, 220 sak pupuk merek SPARTAN NPK, 320 sak pupuk merek SPARTAN NKCL, dan 160 sak pupuk merek SPARTAN SP-36.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan bahwa perusahaan tersebut secara legal telah berdiri sejak 2009 dan memiliki izin lengkap.

“CV. SAYAP ECP telah berdiri sejak tahun 2009 dan telah memiliki legalitas berupa NIB, Surat Izin Usaha, NPWP, Sertifikat produk penggunaan tanda SNI,” katanya.

Namun berdasarkan hasil uji laboratorium, pupuk-pupuk tersebut tidak memenuhi kadar komposisi sesuai label.

“Terhadap temuan pupuk tersebut di atas, kemudian dilakukan uji laboratorium di Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standard Instrumen Jawa Tengah untuk mengetahui komposisi dalam pupuk, dan diperoleh hasil komposisinya jauh di bawah komposisi yang ditentukan,” terang Arif.

Ditambahkan, produksi pupuk non-subsidi dari pabrik tersebut tergolong masif. “Hasil produksi pupuk non-subsidi di CV. SAYAP ECP sebanyak 260 sampai 390 ton per bulan,” tegasnya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut