get app
inews
Aa Text
Read Next : Produksi 400 Ton Pupuk Palsu per Hari, Keuntungan Bos CV Sayap ECP Fantastis

Pemalsuan Pupuk Langgar Regulasi, Distan Jateng Tegaskan Ada Pelanggaran Berat

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:32 WIB
header img
Pemalsuan Pupuk Langgar Regulasi, Distan Jateng Tegaskan Ada Pelanggaran Berat. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kasus pupuk tak sesuai label produksi CV Sayap ECP mendapat sorotan serius dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah. Asil Tri Yuniati, Kepala Seksi Pupuk dan Pembiayaan, menegaskan bahwa pupuk yang beredar di masyarakat harus sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pertanian.

"Apa pun pupuk yang dijual di masyarakat harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pertanian," ujar Asil, merespons temuan pupuk anorganik palsu yang diproduksi di Karanganyar dan beredar di Kabupaten Sragen.

Harus Penuhi Permentan 36 Tahun 2017 dan Turunannya

Menurut Asil, pupuk anorganik yang beredar wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2017, serta turunannya, yakni Permentan Nomor 209 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut diatur secara rinci persyaratan izin dan standar mutu yang harus dipenuhi produsen pupuk anorganik.

“Karena yang disampaikan dalam kasus ini adalah pupuk anorganik, tentunya harus sesuai dengan Permentan 36 tahun 2017 tentang persyaratan perizinan pupuk anorganik, berikut turunannya yaitu Permentan Nomor 209 tahun 2018 tentang persyaratan minimal yang harus ada dan wajib dipenuhi oleh produsen,” jelas Asil.

Pupuk Tanpa Izin dan Label Tak Sesuai Dilarang Beredar

Asil menyebut ada dua pelanggaran utama dalam kasus pupuk palsu ini. Pertama, pupuk tidak boleh beredar sebelum izin keluar. Kedua, label pupuk harus mencerminkan isi dan hasil uji laboratorium.

"Yang dilarang adalah mengedarkan pupuk sebelum proses izin keluar. Tidak mencantumkan seluruh persyaratan pada labelnya. Artinya, label dan pupuknya yang ada di kemasan harus ada kesesuaian sesuai dengan uji lab," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pupuk wajib melalui uji administrasi dan teknis, yang meliputi uji mutu dan uji efektivitas, sebelum diperjualbelikan di pasar.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut