get app
inews
Aa Read Next : Bejat! Bocah Teman Main Anak Malah Diajak Main di Kamar

Guru Ngaji Bejat! Cabuli 8 Santriwati Berdalih Setor Hafalan Alquran

Senin, 10 April 2023 | 18:11 WIB
header img
Guru Ngaji Bejat! Cabuli 8 Santriwati Berdalih Setor Hafalan Alquran (Foto: iNews/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNewsJoglosemar.idGuru ngaji bejat ditangkap polisi di Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku cabuli 8 santriwati dengan berdalih setor hafalan Alquran. Dalam situasi ini pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Oknum guru ngaji itu berinisial Z. Dia hanya bisa pasrah diringkus polisi setelah perbuatan bejatnya terbongkar. Dia ditangkap setelah korban melaporkan pelaku ke polisi. Dalam pengakuannya, pelaku mencabuli 8 santriwati yang masih berusia 12-13 tahun.

"Korban di laporkan pada Minggu (9/4/2023), setelah pada hari Jumat (8/4/2023) lalu aksi pelaku terbongkar. Setelah salah satu orang tua korban melaporkan aksi pelaku kepada Kepala Desa,” kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, Senin (10/4/2023).

Sementara, kepala desa langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas berinisiatif mengamankan pelaku. Tujuannya agar dapat meredam situasi serta menghindari hal yang tidak diinginkan dari para keluarga korban dan masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku Z diketahui telah melakukan aksinya kepada delapan orang muridnya. Korban seluruhnya perempuan dan rata-rata masih berusia 12-13 tahun," tutur dia.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tipu daya. Dia seolah hendak mengecek hafalan Alquran satu persatu santri, hingga dilakukan pencabulan.

"Modus pelaku dengan memanggil satu persatu santrinya dengan alasan mengecek hafalan Alquran. Saat itulah pelaku mulai mencabuli korban dan berdalih hal tersebut agar lebih lancar hafalannya," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman awal.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut