DENPASAR, iNewsJoglosemar.id - Sakit hati diputus pacar, pria ini sebar video mesum mantan hingga viral di media media sosial. Tidak butuh waktu lama, jajaran Ditreskrimsus Polda Bali bergerak dan berhasil menangkap tersangka penyebar video asusila di media sosial.
Terduga pelaku berinisial Abu (26) asal Bali. Dia nekat menyebar video asusila dengan sang mantan berinisial MPS ke media sosial hingga viral. Tidak terima dengan perbuatan Abu, MPS melaporkan pelaku ke polisi.
“Abu dilaporkan oleh mantan kekasihnya berinisial MPS karena telah menyebarkan sejumlah video asusila yang diperankan pelaku dan mantan kekasihnya,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, di Mapolda Bali, Selasa (2/5/2023).
Kepada petugas pelaku mengaku nekat menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah tidak bisa berkomunikasi lagi dengan pelapor yang merupakan mantan pacarnya. Pelaku yang marah lantas menyebarkan video mesum keduanya melalui grup percakapan Telegram hingga viral.
“Saya sakit hati Pak,” ujar Abu saat diinterogasi polisi.
Akibat tindakanya, pelaku terancam pidana hingga 12 tahun penjara sesuai Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Ttransaksi Elektronik (ITE) dan UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Pornografi dan denda hingga Rp6 miliar.
Editor : Enih Nurhaeni