SLEMAN, iNewsJoglosemar.id – Dua pelaku mutilasi di Sleman terancam hukuman mati. Bukan hanya membunuh, dua pelaku juga diduga bertindak sadis yakni jasad korban dimutilasi dan direbus untuk menghilangkan jejak.
Dua tersangka mutilasi itu adalah W (29) warga Magelang, Jawa tengah dan Rd (38) warga Jakarta. Keduanya diduga telah membunuh dan memutilasi R (20) warga Pangkalpinang yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan swasta yang ada di Yogyakarta.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan pada Pasal 338 terkait pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 terkait kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Pasal 351 ayat 3 di mana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya, Selasa (18/7/2023).
Pembunuhan Berencana
Endriadi mengatakan, ancaman pembunuhan berencana didasarkan atas temuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Petugas menemukan alat-alat yang diduga untuk melakukan pembunuhan tersebut.
“Memang itu (alat) sudah ada di TKP," tuturnya.
Polisi masih belum bisa memastikan penyebab kematian. Namun dari pemeriksaan, kedua pelaku mengeksekusi korban menggunakan senjata tajam berupa pisau. Barang bukti pisau diemukan bersama dengan ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul, kompor beserta tabung gas.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelor, Turi digegerkan dengan temuan pootngan tubuh manusia di Sungai Bedog. Polisi kemudian melaukan penyisiran dan menemukan beberapa potongan tubuh yang lain. Polisi juga mendapatkan laporan adanya orang hilang.
Beberapa temuan ini dicocokkan dqn identik, sehingga korban ditengarai R (20) seorang mahasiswa salah satu perguruan swasta di Yogyakarta. Petugas melanjutkan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Jawa Barat.
Kedua pelaku dan korban selama ini berteman melalui media sosial dalam komunitas yang tidak wajar. Dari situlah mereka bertemu di tempat kos W di Sleman dan terjadilah pembunuhan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto