TEGAL - Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Khadirun (44) tersangka mutilasi KS (59) di Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga polisi tetap melanjutkan kasus tersebut.
"Kami melakukan pendalaman psikologis terhadap tersangka, kami gunakan dua sumber pendalaman yakni dokter ahli jiwa RSUD Soeselo Slawi dan Biro Psikologi Polda Jateng. Kedua sumber menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat yang nyata," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat, di Mapolres Tegal, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:
Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 29-30 April, Arus Balik 7-8 Mei
Sehingga tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Kapolres memastikan akan melanjutkan kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tersebut.
"Untuk hal-hal yang terkait dengan motif tersangka dan lain-lain akan kami dalami secepatnya,” katanya.
Saat ini tersangka telah dapat berkomunikasi dengan sesama tahanan lain. Namun saat ditanya terkait kasus yang menjeratnya, tersangka masih menutup diri.
BACA JUGA:
Brigjen Iwan Setiawan Resmi Danjen Kopassus, Mayjen Widi Prasetijono Jadi Pangdam IV/Diponegoro
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto