get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasad Korban Mutilasi Direbus, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pelaku Mutilasi Payudara dan Kemaluan di Tegal, Dinilai Masih Waras Kasus Jalan Terus

Jum'at, 08 April 2022 | 18:05 WIB
header img
Tersangka mutilasi saat digelandang di Mapolres Tegal. (iNewsTV/Yunibar)

TEGAL - Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Khadirun (44) tersangka mutilasi KS (59) di Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga polisi tetap melanjutkan kasus tersebut.

"Kami melakukan pendalaman psikologis terhadap tersangka, kami gunakan dua sumber pendalaman yakni dokter ahli jiwa RSUD Soeselo Slawi dan Biro Psikologi Polda Jateng. Kedua sumber menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat yang nyata," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat, di Mapolres Tegal, Jumat (8/4/2022).

BACA JUGA:

Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 29-30 April, Arus Balik 7-8 Mei

Sehingga tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Kapolres memastikan akan melanjutkan kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tersebut.

"Untuk hal-hal yang terkait dengan motif tersangka dan lain-lain akan kami dalami secepatnya,” katanya.

Saat ini tersangka telah dapat berkomunikasi dengan sesama tahanan lain. Namun saat ditanya terkait kasus yang menjeratnya, tersangka masih menutup diri.

BACA JUGA:

Brigjen Iwan Setiawan Resmi Danjen Kopassus, Mayjen Widi Prasetijono Jadi Pangdam IV/Diponegoro

 

 


Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang menimpa KS (59) warga Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di sebuah areal persawahan. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah organ vital yang terpotong. 

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka warga Kecamatan Bawang Banjarnegara di areal persawahan Desa Rangimulya Kecamatan Suradadi pada 8 Maret. 

BACA JUGA:

PDIP Minta 3 Menteri Ini Jangan Cepat Diganti, Siapa Saja?

Tersangka Khadirun (44) ditangkap setelah warga mencurigai gerak-gerik orang tak dikenal yang membawa tas ransel. Polisi juga menemukan pisau cutter dengan bercak darah. Hasil uji DNA dan hasil profil DNA terdapat kecocokan atau kesamaan antara darah di cutter dan kuku tersangka dengan darah korban yang terdapat pada pakaian korban.

"Tersangka kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

BACA JUGA:

Politikus PDIP Bertanya ke Jokowi: Dulu Belajar Jadi Presiden Berapa Waktu?

 

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Tersangka Mutilasi di Tegal Tak Alami Gangguan Jiwa Berat, Polisi Lanjutkan Kasus ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/tersangka-mutilasi-di-tegal-tak-alami-gangguan-jiwa-berat-polisi-lanjutkan-kasus/2.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut