JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Polisi bongkar rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Untuk memasarkan film-film porno yang telah digarap koomplotan pelaku menggunakan tiga nama website.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berawal patroli siber pada Senin (17/7/2023). Kemudian petugas menemukan website bernama kelasbintangcom yang berisi konten adegan dewasa.
“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelasbintang, togefilm,” kata Ade dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).
Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya mengamankan lima tersangka masing-masing beinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Adapun peran tersangka I sebagai sutradara, admin, pemilik dan menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.
Tersangka JAAS sebagai kameramen atau pengambil gambar. Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound engineering, dan tersangka SE berperan sebagai sekertaris dan talent.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto