Polda Jateng Bongkar Tiga Kasus Energi Ilegal, 6 Tersangka Diamankan
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus besar sekaligus. Dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi, BBM bersubsidi, dan penambangan tanpa izin di tiga kabupaten berbeda. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026) siang. Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Hidayat dan Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto.
Hadir pula perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, serta perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Irwan Edi Kuncoro, selaku Kepala Bidang Minerba.
Perkara pertama: dugaan pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Lokasinya sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Pengungkapan dilakukan Minggu (11/10/2026). Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Para pelaku diduga menjalankan aksi ini selama kurang lebih empat bulan.
Modusnya: membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di sekitar Pati. Tabung-tabung itu kemudian dibawa ke lokasi untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar. Pembelian dilakukan bergantian dari sejumlah tempat.
Empat tersangka ditetapkan: L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S. Barang bukti yang diamankan meliputi 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Perkara kedua: dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Cilacap.
Pengungkapan dilakukan Senin (12/10/2026), setelah tim Ditreskrimsus menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang. Saat pemeriksaan, petugas menemukan solar bersubsidi yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Petugas juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.
Solar tersebut diduga diperoleh dari dua SPBU yang masih didalami penyidik. Satu tersangka berinisial S.H. alias Asep ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan: satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta peralatan lain. Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter.
"Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami," jelas Kapolda.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Perkara ketiga: dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Pengungkapan dilakukan Sabtu (10/10/2026), setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk checker dan operator. Ketika dimintai dokumen legalitas, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Aktivitas tersebut diduga meliputi pengambilan material tanah urug dan batuan andesit yang berlangsung sejak awal September 2026. Penyidik menetapkan satu tersangka berinisial A.P., warga Kabupaten Semarang.
Barang bukti yang diamankan: dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, serta uang tunai sebesar Rp966.000.
Kapolda menjelaskan, berdasarkan penghitungan, terdapat estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sekitar Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil. Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM dan LPG di lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG.
"Hingga saat ini, khusus di Regional Jawa Bagian Tengah, kami telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU. Bentuknya dapat berupa teguran, sanksi pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda selisih harga dengan BBM nonsubsidi. Untuk agen LPG, kami telah melakukan 201 pembinaan," ungkapnya.
Ia menambahkan, stok energi di Jawa Tengah masih mencukupi. Ketahanan stok Pertalite berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi stok di Jawa Bagian Tengah agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean," jelasnya.
Kapolda menegaskan bahwa langkah represif perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pendekatan persuasif.
"Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif, yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan," kata Kapolda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi LPG atau BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan proses penyidikan yang profesional dan asas praduga tak bersalah.
Editor: Enih Nurhaeni