Saat ini, ketiga tersangka, N, Warim, dan Suganda, mendekam di balik jeruji besi Mapolres Indramayu. Mereka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, di rumah para tersangka ditemukan beberapa bercak darah. Polisi telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Informasi yang dihimpun menyebutkan, malam hari (Selasa 3/10/2023), sebelum mayat korban ditemukan pada Rabu (4/10/2023), ibunya meminjam motor tetangga. Kendaraan ini digunakan tersangka untuk membuang korban.
Dirno, ayah korban mengatakan, selama ini, korban tinggal bersama ibunya. Dirno dan istrinya telah lama bercerai.
"Terakhir bertemu korban satu tahun lalu di Indramayu. Korban telah putus sekolah sejak SD karena tidak mau sekolah," kata Dirno.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto